Pemberdayaan Hak Petani sebagai Pembudidaya Varietas Lokal dalam Regulasi Perlindungan Varietas Tanaman untuk Mencegah Alih Kuasa Benih Illegal
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sektor pertanian Indonesia menghadapi tantangan besar dalam era globalisasi, di mana daya saing produk pertanian terhambat oleh lemahnya perlindungan terhadap inovasi dan hak petani. Berdasarkan data BPS, nilai ekspor produk pertanian Indonesia pada 2023 tercatat sebesar 33,2 miliar USD, namun sektor ini masih bergantung pada impor bahan pangan tertentu, seperti gandum dan kedelai. Sistem Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang seharusnya melindungi inovasi, justru tidak memberikan keadilan bagi petani kecil, sebagaimana tercermin dari kasus petani Tukirin di Nganjuk. Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang PVT masih ambigu dan tidak mendukung keberlanjutan pertanian berbasis lokal. Reformulasi regulasi yang inklusif dan adil sangat diperlukan untuk memperkuat hak petani dan mencegah dominasi pasar oleh korporasi besar, serta melindungi kedaulatan sumber daya genetik nasional.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.