Analisis Yuridis Permohonan PKPU oleh Kreditor Konkuren (Studi Putusan di PN Niaga SBY)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perjanjian utang piutang sering menyebabkan problematika yang tidak bisa diselesaikan menggunakan hukum perdata biasa sehingga pemerintah membuat peraturan tentang Kepailitan dan PKPU. PKPU adalah upaya restrukturisasi utang Debitor agar tidak masuk ke sita umum. Pemberian PKPU Tetap harus berdasarkan kuorum yang telah diatur. Penulis ingin mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada putusan dan akibat hukum terhadap kreditor konkuren dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim memberikan PKPU Tetap tidak berdasarkan kuorum yang telah diatur dan kreditor konkuren mendapatkan pembayaran piutangnya paling akhir setelah jenis kreditor lain.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.