Analisis Yuridis tentang Perjanjian Arbitrase Berdasarkan Pandangan Hukum Perdata
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas peran forum arbitrase, khususnya BANI, sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Perjanjian arbitrase diakui sah dan mengikat dalam hukum perdata Indonesia berdasarkan asas pacta sunt servanda dan didukung oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Namun, efektivitasnya sering terhambat oleh intervensi pengadilan dan ketidakpatuhan pihak yang kalah. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menekankan pentingnya penguatan sistem arbitrase melalui literasi hukum, konsistensi yurisprudensi, dan edukasi masyarakat demi terciptanya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Geigiansyah Aulia Putra, & Teddy Prima Aggriawan. (2025). Analisis Yuridis tentang Perjanjian Arbitrase Berdasarkan Pandangan Hukum Perdata. VERBINTENIS, 1(1). Diambil dari https://www.verbintenis.hihihi.or.id/index.php/JHLG/article/view/7
Bagian
Articles

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.